Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Suami yang Memerkosa Rekan Kerja Dibantu Istri Pelaku

Kompas.com - 28/01/2021, 15:44 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - AF, pelaku yang dibantu istrinya untuk memerkosa rekan kerjanya, mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakukan hubungan suami istri dengan korban berdasarkan suka sama suka.

"Alibinya ke polisi hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Kemudian pelaku AF juga mengatakan bahwa korban juga mengirimkan video syurnya ke pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution melalui telepon, Kamis (28/1/2021).

Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, pelaku boleh saja membuat alibi, tetapi harus mampu membuktikannya.

"Pelaku sah-sah saja membuat pembelaan dirinya. Nanti akan dibuktikan sapa yang benar berdasarkan bukti-bukti," ujarnya.

Baca juga: Peran Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Jemput Korban, Belikan Kondom hingga Bantu Buka Baju

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial N di Bukittinggi, Sumatera Barat, membantu suaminya yang berinisial AF memerkosa S.

"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021).

Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, pelaku AF dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko di Bukittinggi.

"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N," ujarnya.

Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF. Jika tidak mau menjemput, N akan diceraikan.

"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " katanya.

AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.

"Bahkan AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " paparnya.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Terbongkar Berkat Laporan Seorang Pengacara

AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com