Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Dewangga Beli 1.000 Butir Pil Koplo dari Uang Bansos Prakerja

Kompas.com - 28/01/2021, 13:03 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dewangga (24) pemuda asal Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan polisi karena memesan 1.000 butir pil koplo.

Obat psikotropika golongan IV jenis Hexymer Trihexyphenidyl tersebut dibeli Dewangga dengan uang bansos prakerja yang ia terima.

Ia mengaku sempat mendaftar kartu prakerja dan diterima. Saat uang bantuan keluar, Dewangga membeli seribu pil koplo.

"Modal untuk beli barangnya dari uang bansos Prakerja yang saya dapat. Jadi, saya dulu sempat mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Kemudian, uangnya saya buat beli ini," ungkapnya.

Baca juga: Pemuda Ini Gunakan Uang Bansos Prakerja Untuk Beli Ribuan Pil Koplo

Pil kuning atau yang dikenal dengan nama "pil dewa" itu dipaketkan melalu agen jasa pengiriman barang.

Dalam paket yang dibungkus kertas warna hijau tersebut tertera pengirim bernama Amelia dari luar kota. Sementara penerimanya adalah Dewi Sekar Taji.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan tertangkapnya pelaku atas pengembangan informasi dari masyarakat.

"Kami amankan pekan lalu di rumahnya atas infromasi dari masyarakat. Kami masih mendalami kasus penyalahgunaan obat psikotropika ini," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: 4 Bulan Untung Rp 25 Juta, Ini Pengakuan Mahasiswa Penjual Pil Koplo yang Ditangkap Saat Berangkat Demo

Ia mengatakan pelaku terancam dijerat pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

Hexymer masuk dalam daftar psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Pennggunaan obat ini sering disalahgunakan dan dikonsumsi jangka panjang sehingga merugikan kesehatan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com