Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gunakan Izin Layar Palsu, Tongkang dan 5 Tugboat Disita Polisi

Kompas.com - 28/01/2021, 06:52 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita kapal tongkang bernama Barlian 3311 dan 5 tugboat yang diduga membawa surat izin layar palsu.

Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Kompol Iwan Setyawan mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan laporan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya.

"Kapal tongkang beserta 5 tugboat itu menggunakan izin layar yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kubu Raya," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Modal Rp 50.000 untuk Beli Stempel, 3 Pria di Kalteng Buat Surat Rapid Tes Palsu, Ini Faktanya

Padahal, terang Iwan, bukan wewenang dinas perhubungan mengeluarkan surat izin layar, melainkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Sehingga pihak dinas perhubungan segera melaporkan, karena merasa dirugikan," ujar Iwan.

Iwan menerangkan, dalam penyidikan, kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AL sebagai tersangka.

Tersangka AL diketahui berperan sebagai orang yang disuruh untuk mengurus dokumen.

"Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Iwan.

Baca juga: Pembuat Surat Swab Palsu Pasarkan Jasa Lewat Media Sosial hingga Door to Door

Iwan menyatakan, terhadap tersangka AL dikenakan pasal 266 KUHP subsider 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com