Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Tangkapan Layar Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, 2 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/01/2021, 05:12 WIB
Syarifudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Penyidik Polres Dompu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua staf RSUD Dompu sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan oknum polisi tersebut. Mereka berinisial A dan AM.

Sehingga, dari hasil pengembangan kasus tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristovel menyebutkan, kedua tersangka baru dalam kasus video mesum itu berinisial SM dan IK.

Penetapan tersangka penyebar tangkapan layar video mesum oknum polisi yang dirawat di ruang isolasi ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tersangka baru itu telah diperiksa dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten berbau pornografi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Bantu Tracing 10.000 Warga Kota Kupang

"Mereka ini adalah pemilik akun Facebook berinisial SM dan IK. Keduanya telah kita periksa dan statusnya tersangka," kata Ivan Roland Cristovel kepada Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Ivan menegaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah tangkapan layar video mesum oknum polisi berinisial Briptu F dan perempuan berinisial FN.

Salah satu tersangka yakni SM diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan tangkapan layar video tersebut di akun media sosial pribadinya.

Ia sengaja mengambil tangkapan layar video asusila itu dan mengunggahnya di akun Facebook.

"Tangkapan layar itu memang dihapus oleh tersangka SM tak lama setelah dibagikan. Namun postingannya tersebut telanjur banyak yang sebarluaskan hingga jadi viral," ujar Ivan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com