MADIUN, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menutup sebuah kafe di Jalan Rimbakaya, Kota Madiun, Rabu (27/1/2021).
Kafe yang berada di area Pusdikbang SDM Perum Perhutani Madiun itu ditutup karena kedapatan menerima pengunjung melebihi kapasitas yang ditetapkan.
Baca juga: ASN Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati: Kasus Ini Mencemarkan Nama Baik Pemkab Sampang
Selama PPKM, Pemkot Madiun membatasi jumlah pengunjung kafe atau restoran, yakni sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM. Mereka menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat duduk sehingga menimbulkan kerumunan," ujar Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021) siang.
Satpol dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menutup kafe itu mulai hari ini hingga Jumat (29/1/2021). Penutupan itu sebagai teguran agar pengelola kafe lebih ketat menerapkan protokol kesehatan selama PPKM.
Sunardi mengatakan penutupan ini tidak hanya berdasarkan pemantauan lapangan saja. Sebelum menutup, petugas mendapatkan informasi awal dari masyarakat.
“Dari informasi itu petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan,” jelas Sunardi.
Ia menambahkan durasi penutupan kafe tidak akan berlangsung lama karena penindakan itu bersifat teguran.
Kendati demikian, Satpol PP dan Damkar akan melaporkan penutupan itu kepada Wali Kota Madiun Maidi dan tim Satgas Covid-19 Kota Madiun.
Baca juga: Sekretaris Daerah Manggarai Timur Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
Sunardi berharap penutupan satu kafe dan satu restoran karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM dapat menjadi pelajaran bagi tempat usaha lainnya.
Pihaknya akan menindak tegas setiap usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM berlangsung hingga 8 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.