Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus "Prank" Terpapar Covid-19 di Bone Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/01/2021, 14:04 WIB
Abdul Haq ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19, Anita Rahma Sari (20) divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakin satu tahun penjara.

"Dakwaan tersebut adalah dakwaan primer dan terbukti secara hukum dan juga menurut pengakuan terdakwa dan majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dengan pertimbangan terdakwa masih muda dan selama masa persidangan terdakwa sangat kooperatif dan menuturkan apa adanya," kata Humas Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A, I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Kasus Prank Terpapar Covid-19, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara

Anita mengaku menerima vonis hakim tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya terima putusan yang mulia (majelis hakim) dan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya" kata Anita.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar sidang kasus prank petugas medis rumah sakit dengan terdakwa Anita Rahma Sari (20), Kamis (22/1/2021).

Baca juga: Demi Konten Video, 8 Remaja Bikin Prank Pocong hingga Sebabkan Kecelakaan Truk

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diana.

Diana meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa kami tuntut selama satu tahun penjara setelah melewati pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan,” ujar Diana kepada sejumlah awak media, Jumat (22/1/2021).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Anita Rahma Sari sendiri kini mendekam di Lapas Kelas II B Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com