Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Suap untuk Pengadaan Alkes Covid-19, Seorang Dokter Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/01/2021, 07:53 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen dan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).

Salah satu tersangka adalah seorang dokter berinisial AH, pejabat di Dinas Kesehatan Sultra.

Sementara dua orang tersangka pemberi suap dari pihak swasta berinisial TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs. Mereka terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).

Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Staf Ahli Menteri di Kemensos

AH diduga menerima suap sebesar Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar menyatakan, ketiga orang itu masih diperiksa sebagai tersangka untuk kemudian akan ditahan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat dinas kesehatan provinsi Sultra. Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).

Dalam pembelian alat kesehatan itu, Kejati Sultra menduga adanya permainan antara pejabat dengan penyedia barang dan jasa yakni PT Genecraft Labs.

Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Dalami Pemberian Uang Kepada PPK Kemensos

Perusahaan itu diduga menjanjikan 10 persen dari nilai proyek jika sebagai penyedia alat kesehatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com