CILACAP, KOMPAS.com - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, memperketat keluar masuk warga luar kota pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid kedua 26 Januari-8 Februari 2021.
Sekda Cilacap Farid Maruf mengatakan, warga dari luar wilayah Banyumas Raya yang akan masuk wilayah Cilacap diwajibkan membawa surat keterangan tes cepat antigen atau tes swab PCR dengan hasil negatif.
"Setiap orang dari luar wilayah Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen) wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen atau swab PCR yang masih berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Farid melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Fan Artis Tiktok Berkerumun dan Tak Jaga Jarak, Manajemen Viens Boys: Kami Minta Maaf
Kebijakan tersebut, kata Farid, tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2021.
Sedangkan bagi warga Banyumas Raya yang akan masuk wilayah Cilacap, kata Farid, cukup menunjukkan surat keterangan dari RT atau RW tempat domisili pelaku perjalanan.
"Bagi pekerja yang memiliki aktivitas perjalanan secara rutin bisa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal dari instansi tempatnya bekerja," jelas Farid.
Baca juga: Pemkot Tegal Berencana Buka Bioskop 1 Februari, IDI Kritik: Pasien Covid-19 Masih Banyak
Farid menambahkan, pada PPKM jilid kedua ini akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat secara lebih ketat.
Pengawasan melibatkan personel dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.