Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Penampungan TKI Ilegal Digerebek, 6 Orang Berhasil Diselamatkan

Kompas.com - 26/01/2021, 19:14 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan pengamanan terhadap satu orang tersangka tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) secara illegal, Minggu (24/1/2021) malam Kemarin.

Penangkapan itu terjadi di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa orang calon TKI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau, Batam. 

Baca juga: Bayar Rp 7 Juta dan Masuk Malaysia Lewat Hutan, 6 Warga NTB Jadi Korban Sindikat TKI Ilegal di Kalbar

Akan diselundupkan ke Malaysia

Mereka akan diberangkatkan bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

Mengetahui hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar perumahan tersebut, selanjutnya pada pukul 19.30 WIB ditemukan adanya satu orang perempuan calon TKI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan penggerebekan, ada enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dan satu orang pengurus atas nama Nur Asifah yang langsung diamankan dan dibawa ke Polda Kepri,” kata Arie melalui telepon, Selasa (26/1/2021).

Enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan kesemuanya wanita yang berasal dari Langkat dan Sungai Penuh.

Baca juga: Awal Januari 2021, Sebanyak 10 TKI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia

6 korban akan dipulangkan

Adapun identitas keenamnya yakni, LM (41) asal Koto Tengah, Sungai Penuh. Kemudian HS (21) asal Langkat, ND (43) asal Langkat, EL (44) asal Langkat, RS (51) asal dan DW (21) yang juga asal Langkat.

“Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paspor atas nama Linda Mariyana yang diterbitkan di Batam dan satu handphone merek Oppo warna biru,” terang Arie.

Lebih jauh Arie mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BP3TKI Kepri untuk proses pemulangan enam calon TKI illegal yang berhasil diselamatkan ini.

Untuk pengurusnya, Arie mengaku masih dilakukan pemeriksaan, hal ini dilakukan untuk mengetahui jaringan tindak perdangan orang tersebut.

“Pengurusnya akan kami jerat dengan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana,” pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com