Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilgub Jambi, Paslon CE-Ratu Tuntut Pemungutan Suara Ulang di 5 Kabupaten

Kompas.com - 26/01/2021, 16:51 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Yusril Ihza Mahendra, menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang karena adanya pelanggaran.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jambi dalam sidang MK secara online (daring), Selasa (26/1/2021).

Menurut Yusril, terdapat 13.487 suara yang tidak sah, karena pemilihnya tidak mengantongi KTP elektronik dan suket, namun dibolehkan memilih oleh KPU Jambi.

"Dengan adanya pemilih yang tidak berhak ini, telah menguntungan pasangan lain dan merugikan CE-Ratu," kata Yusril dalam sidang MK secara daring, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Debat Pilgub Jambi, Walhi Sebut Semua Cagub Beri Karpet Merah untuk Investor Tambang

Ia memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan suara oleh KPU Jambi, karena dinilai terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Pelanggaran terjadi karena KPU membiarkan pemilih tanpa KTP elektronik atau suket, untuk masuk ke dalam TPS dan mencoblos.

Pemungutan suara ulang

Selanjutnya, Yusril akan MK mengabulkan gugatan dengan memerintahkan KPU Jambi melaksanakan pemilihan suara ulang di lima kabupaten, yakni Muarojambi, Kerinci, Tanjab Timur, Batanghari dan Kota Sungaipenuh.

"Harus dilakukan PSU di lima kabupaten, 15 kecamatan dan 41 kelurahan dan desa," kata Yusril.

Apabila tidak terjadi pelanggaran maka pasangan CE-Ratu unggul dengan perolehan suara 585.203 suara, lalu pasangan FU-Safril sebanyak 385.388 suara dan pasangan Haris-Sani hanya 583.134 suara.

"CE-Ratu menang dengan selisih sekitar 2.000 an suara," kata Yusril.

Baca juga: Haris-Sani Menang Tipis di Pilkada Jambi, Paslon CE-Ratu akan Gugat ke MK

Berharap pada MK

Terkait sidang hari ini, calon Wakil Gubernur Jambi, Ratu Munawaroh melalui telepon mengatakan sangat meyakini MK akan memberikan keadilan.

"MK itu berisi orang-orang baik, cerdas dan sangat teliti. Maka Insya Allah, menerima gugatan kita dan memberikan keadilan kepada masyarakat Jambi," kata Ratu menjelaskan.

Menurut dia, sidang hari ini masih akan berlanjut.

MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.

Setelah agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, maka dilanjutkan sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan yang akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com