Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang 6 Minggu Zona Merah, Bupati Cellica Evaluasi Penanganan Covid-19

Kompas.com - 26/01/2021, 15:00 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pennaganan Covid-19 Karawang melakukan evaluasi penanganan, mulai dari testing hingga menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan.

Diketahui sudah enam minggu Karawang masuk zona merah virus corona.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana megungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi secara keseluruhan pada Senin (25/1/2021) sore.

"Kita evaluasi lebih ketat lagi ya, parameter-parameter yang menentukan bisa masuk zona orange, inginnya si zona hijau," kata Cellica, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Karawang 6 Minggu Berturut-turut Masuk Zona Merah, Jadi Sorotan Ridwan Kamil

Cellica memastikan proses testing, tracing, dan treatment berjalan baik. Selain itu, peran satgas di tingkat kecamatan bakal dimaksimalkan, lantaran dinilai mempunyai peran signifikan.

Terlebih dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat Jawa-Bali.

"Kita harus pastikan kinerja di tingkat yang paling bawah berjalan dengan baik. Sosialisasi harus digalakkan," kata Bupati Karawang ini.

Baca juga: Cerita Dokter soal Penuhnya RS Covid-19 di Jakarta, Mencari ICU ke Karawang hingga Pasien Dirawat di Kursi

Cellica juga meminta partisipasi semua pihak, mulai dari kalangan pemerintahan, industri, hingga masyarakat.

"Satgas bersama TNI dan Polri telah melakukan upaya-upaya," ucapnya.

PSBB Proposional

Pemkab Karawang menerapkan pembatatan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Penerapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 443/Kep.46-Huk/2021).

"Pemberlakuan PSBB secara proposional dilaksanakan secara mikro," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui pesan singkat.

Baca juga: Permudah Tracing Klaster Industri di Karawang, Karyawan Harus Buat Catatan Perjalanan Harian

Masyarakat yang tinggal atau melakukan aktivitas di Kabupaten Karawang wajib mematuhi penerapan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat juga diajak secara konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Penerapan PSBB proposional bisa diperpanjang masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar Aang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com