Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Perpanjang PPKM Tangerang Raya hingga 8 Februari 2021

Kompas.com - 25/01/2021, 22:07 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya hingga 8 Februari 2021

Keputusan PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan kedepan tertuang di instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021.

Wahidin meminta pun meminta kepada kepala daerah untuk lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Wakil Gubernur Banten Pastikan PSBB Tangerang Raya Diperketat

Kemudian menyosialisasikan dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa,

"Serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan," kata Wahidin dikutip dari keterangan resminya. Senin (25/1/2021).

Penerapan PPKM dilakukan di Tangerang Raya dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Data Terbaru, Tangerang Raya Jadi Zona Merah Covid-19

Belajar online dan WFH

Aturan pembatasan yakni memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Selanjutnya, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen.

Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pengunjung restoran dibatasi, jam buka mall hingga pukul 20.00

Untuk tempat makan di hanya diperbolehkan 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran.

Jam operasioal pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 WIB.

Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Pelaksanan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com