KOMPAS.com - Seorang selebriti Instagram (selebgram) berinisial S (23) ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba ketika berlibur di Bali.
Saat ditangkap, S sedang melangsungkan pesta narkoba bersama teman-temannya, yakni J (24), R (21), dan A (20).
Menurut keterangan polisi, pesta narkoba itu diadakan di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/1/2021) malam.
Baca juga: Pesta Narkoba Saat Liburan di Bali, Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi
"Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021).
Jansen mengatakan selain menjadi selebgram, perempuan itu juga memiliki akun YouTube dan TikTok.
Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa narkoba yang dikonsumsi keempatnya merupakan jenis baru, bernama P-Flouro Fori.
Sebanyak empat butir dan tiga pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat bersih 1,90 gram disita oleh polisi.
Baca juga: Meski Ditahan, Empat Narapidana Ini Masih Bisa Konsumsi Sabu di Sel
Jansen menginfokan narkoba jenis baru ini didapatkan mereka dari seseorang yang dipanggil “Bli”. Satu butir P-Flouro Fori dibeli dengan harga Rp650 ribu.
"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini," beber dia.