Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Magelang Batal Divaksin Covid-19 karena Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 25/01/2021, 16:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tidak memenuhi syarat untuk mendapat vaksin Covid-19 karena usianya sudah lebih dari 60 tahun.

Diketahui, salah satu syarat penerima vaksin adalah berusia 18-59 tahun.

"Saya tidak dapat vaksin ini, karena sudah (umur) 62 tahun, jalan 63 tahun," kata Sigit, saat membuka pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendopo RSUD Tidar Kota Magelang, Senin (25/1/2021).

Pada pencanangan itu, sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Magelang mulai disuntik vaksin Sinovac.

Mereka di antaranya, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Kasdim 0705/ Magelang Mayor Inf Sudarno, Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Sri Harsiwi.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Siti Aisyah, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Magelang.

Baca juga: 34.400 Vaksin Sinovac Tiba di Kalbar, Masih Prioritaskan Tenaga Kesehatan

Sebelum disuntik vaksin, mereka terlebih dahulu harus menjalani format penapisan atau screening.

Jika memenuhi syarat kesehatan maka mereka langsung bisa divaksin oleh petugas.

Adapun pejabat yang harus ditunda divaksin saat itu adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Magelang Taufiq Nurbakin karena memiliki tekanan darah tinggi.

Sigit menyampaikan, vaksin memberikan kekebalan tubuh terhadap infeksi Covid-19.

Meski sudah divaksin, protokol kesehatan tetap harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Vaksinasi tidak segala-galanya, ini usaha pemerintah untuk mencegah tapi protokol kesehatan tetap berlaku ketat, jangan lengah," tegas Sigit.

Plt Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Yis Romadon menjelaskan, sebelum divaksin, seseorang harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ada 9 syarat penerima vaksin Covid-19, di antaranya tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format penapisan, tidak kontak erat dengan pasien positif/suspek Covid-19, tidak sedang hamil/menyusui, tidak sedang demam, tekanan darah normal dan syarat lainnya.

"Usia penerima vaksin dalam rentang 18-59 tahun. Jika calon penerima saat discreening tekanan darahnya tinggi, saat itu ditunda dulu vaksinnya. Tapi jika sudah normal boleh divaksin," terang Yis.

Baca juga: 18 Nakes di Solo Batal Divaksin Covid-19 karena Tensi Darah Tinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com