Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kewajiban Jilbab bagi Siswi, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat

Kompas.com - 25/01/2021, 14:46 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengatakan siap dipecat jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan dirinya terkait pro dan kontra aturan pemakaian jilbab bagi siswi di sekolah itu.

"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan, Senin (26/1/2021).

Menurut Rusmadi, di SMKN 2 Padang ada 46 siswa non-muslim. Sebanyak 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan.

"Yang menolak memakai jilbab itu hanya satu. Sisanya memakai tanpa paksaan," kata Rusmadi.

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Tidak Wajib Jilbab, Cukup Berpakaian Sopan

Rusmadi menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian jilbab kepada pelajar non-muslim.

Rusmadi tidak menyangka ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.

Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi non-muslim mengenakan pakaian berjilbab.

"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan (sekolah).

Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Soal Kewajiban Jilbab bagi Siswi Nonmuslim, Ketua Komisi X: Kami Prihatin atas Sikap Intoleran

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com