KOMPAS.com- Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) tercatat mendapatkan sanksi pendeportasian atau diusir dari Indonesia.
Perjalanan deportasi mereka bermula dari hal yang beragam. Ada yang disebabkan karena cuit di Twitter hingga gara-gara video viral.
Berikut kisah beberapa WNA yang dideportasi dari Indonesia:
Diikuti oleh 60 orang peserta, yoga ini ternyata tak menerapkan aturan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Foto-foto yoga tersebut beredar di media sosial dan menuai kritik publik.
Akibatnya, penyelenggara kegiatan yoga yang juga pendiri dari House of Om Community bernama Wissam Barakeh dideportasi.
Wissam Barakeh membenarkan adanya kegiatan yoga yang dilaksanakan sekitar medio Juni 2020.
Warga negara Suriah itu mengaku menyesal dan meminta maaf usai foto yang beredar mendapat kecaman warganet.
"Saya sangat menyesal dan sangat meminta maaf atas apa yang terjadi," ujar Wissam, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Warga Sempat Dengar Teriakan Ya Allah Sebelum Tarmin Tewas Diserang Kawanan Tawon
Wissam mengklaim, kegiatan itu bertujuan menggalang dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Bali.
Lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Wissam mengatakan, dirinya telah menyalurkan 100 kotak makanan dan sembako setiap dua minggu.
"Kami bekerja di Bali sejak tahun 2017. Kami banyak melakukan hal untuk menunjukkan rasa cinta kami terhadap Bali dan masyarakat Bali. Dimulai dari membantu banyak keluarga yang kehilangan rumah akibat dari meletusnya Gunung Agung beberapa waktu lalu," kata dia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengemukakan, yoga massal itu rupanya tak mendapat persetujuan resmi dari desa adat.
Baca juga: Kebakaran UPT Logam Purbalingga Tewaskan 1 Orang, Pemilik Pabrik: Penjaga Iseng Main Korek
Tak hanya itu, yoga massal tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan lantaran tidak mematuhi protokol.
Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Salah satu poinnya mengatur, penyelenggaraan kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.
Wissam pun dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Barakeh Wissam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," ujar Jamaruli.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Kristen Gray Setelah Disanksi Deportasi oleh Imigrasi