Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilu, Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring

Kompas.com - 24/01/2021, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JPN (23) warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu diamankan polisi karena telah memperkosa seorang siswi berusia 15 tahun.

Korban sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2020.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ironisnya pemerkosaan terjadi saat korban belajar online di hutan seorang diri. Korban terpaksa belajar di hutan untuk menjadi sinyal internet yang ada di dataran tinggi.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa Saat Belajar Daring dan Mencari Sinyal di Hutan

Dipergoki ibu sedang bertengkar dengan pelaku

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).

Saat itu ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya saat di rumah. Ibu korban kemudian memarahi pelaku yang langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya, alasan pelaku mencekik lehernya.

Baca juga: Diperkosa Kenalan Facebook, Seorang Siswi SMP Ditinggalkan Dalam Kebun

Dengan rasa takut akhirnya korban bercerita jika pelaku memaksanya berhubungan badan.

Namun saat itu ia menolak. Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Hingga korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

Baca juga: Seorang Mahasiswi Diperkosa lalu Ditinggal di Arena MTQ Tengah Malam

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com