Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Grobogan, Berawal dari Kencan yang Tak Dibayar

Kompas.com - 24/01/2021, 07:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JK (26) pria asal Desa Tereksi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan diamankan polisi karena kasus pembunuhan.

Korban adalah pasangan sejenisnya, A (19) warga Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

A dan JK baru berkenalan di aplikasi jejaring sosial. Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seksual yang sama sehingga memutuskan untuk bertemu dan berkencan.

Pembunuhan terjadi pada Jumat (22/1/2021) malam setelah mereka berhubungan badan dirumah JK.

Baca juga: Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas

Sebelum melakukan hubungan seksual, A menjanjikan akan membayar JK Rp 100.000 usai sekali kencan,

Ternyata janji tersebut tak ditepati. JK yang emosi karena tak dibayar usai berhubungan badan, langsung menindih badan A dan menusuk korban hingga tewas.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat pembunuhan terjadi rumah dalam keadaan sepi.

Namun salah satu tetangga JK sempat curiga karena mendengar suara teriakan. Saksi mata pun sempat mendatangi rumah JK.

Baca juga: Sebelum Dimutilasi, Korban Paksa Tersangka untuk Berhubungan Sesama Jenis

Saksi yang ketakutan kemudian berlari dan bersembunyi di dalam rumah.

"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Pria yang bertato itu kemudian membungkus mayat korban dengan kain sprei dan menyeretnya ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya untuk dibuang.

"Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000. Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher," kata Jury.

Baca juga: Prajurit TNI Dipecat karena Suka Sesama Jenis, Kodam Diponegoro: Itu Sikap Tegas Kami

Beberapa tetangga JK secara samar juga memergoki pelaku yang sedang menyeret sesuatu ke arah perkebunan.

Warga dan saksi mata kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.

Menurut Jurry, usai membunuh A, JK langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban. Ia berencana bersembunyi di salah satu rumah temannya di Desa Terkesi.

"Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com