Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha yang Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di Jambi Segera Diadili

Kompas.com - 21/01/2021, 21:40 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Direktur PT PIS berinisial AV (43).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumabr dan Jambi Mahanto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh PT PIS terjadi sejak 2018.

Adapun PT PIS bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi.

Baca juga: Sebuah Rumah Makan di Kota Jambi Disegel Satpol PP, Begini Kronologinya

AV yang merupakan direktur perusahaan itu menyampaikan laporan dan pemberitahuan pajak yang isinya diduga tidak benar.

Pelaporan tersebut dinyatakan tidak lengkap atas SPT masa PPN dari Mei 2018 sampai dengan Desember 2018.

Dari hasil pemeriksaan, diduga dalam pelaporan pajak, AV selaku direktur menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.

Penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi kemudian menemukan kerugian negara yang besar.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,5 miliar," kata Mahanto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Cerita Tim Dokter yang Pisahkan Bayi Kembar Siam Adam dan Aris

Sementara itu, Lexy Fatharani selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, penyidikan atas tersangka AV telah selesai dan sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka disebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Jaksa yang ditunjuk dalam kasus ini gabungan Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan," kata Lexy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com