Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan BRI Alihkan Dana KUR hingga Negara Rugi Rp 1 M, Dilakukan pada 2018-2019

Kompas.com - 21/01/2021, 13:27 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan ekspose penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR).

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Adhryansah mengatakan, tersangka merupakan pegawai BRI Unit Leces berinisial MH dan pemilik showroom sepeda motor bekas berinisial YA.

Berdasarkan audit BPKP, kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar RP 1.059.202.822.

Adhryansyah menjelaskan, tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan MH pada 2018-2019.

Kasus itu bermula ketika BRI Probolinggo menyalurkan dana KUR untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik masyarakat.

Baca juga: Kalau Warga Tidak Patuh, Kasus Terus Bertambah dan Ruang Isolasi Penuh, Apa Tidak Kasihan

Tetapi, MH yang bertugas di BRI Unit Leces itu mengalihkan dana tersebut menjadi pembayaran kredit sepeda motor bekas di showroom milik YA.

"Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Adhryansah kepada Kompas.com di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021).

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha itu malah dialihkan ke hal yang bersifat konsumtif.

Setelah diselidiki, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

"Jadi MH ini mengarahkan nasabah yang menerima KUR membeli motor bekas di showroom milik YA," kata Adhryansah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com