BATAM, KOMPAS.com – Seorang predator seks yang mengincar anak di bawah umur berinisial RS akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan terhadap 10 orang anak di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka RS berkat informasi dari masyarakat.
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR Dukung Hukuman Kebiri Kimia bagi Predator Seks
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka melakukan kejahatan di dua hotel yang berada di daerah Pelita, Batam pada September 2020.
"Modus yang dilakukan, tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto, sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," kata Arie Dharmanto melalui telepon, Rabu (20/1/2021).
Arie mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada 10 orang anak yang menjadi korban.
Namun, penyeledikan kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di situ saja.
Baca juga: Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berbicara dengan para korbannya.
Kemudian, polisi menemukan satu buah kamera, dan beberapa pakaian, termasuk pakaian dalam perempuan.