TRENGGALEK, KOMPAS.com – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, mengalihkan anggaran operasional dan pengadaan mobil dinas bupati untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.
Bupati Trenggalek memiliki anggaran operasional sebesar Rp 400 juta dalam setahun. Anggaran itu akan digunakan untuk bantuan darurat warga terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan malam.
Nur Arifin memutuskan menggunakan anggaran operasional bupati untuk penanganan Covid-19 setelah adanya lonjakan kasus positif pada awal 2021.
Apalagi, Kabupaten Trenggalek kembali masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 pada dua hari lalu.
Bantuan berupa uang tunai itu nantinya ditujukan bagi pemiliki usaha warung kopi, warung makan, kafe, restoran, dan angkringan yang terdampak.
“Bantuan dalurat PPKM ini kami ambilkan dari biaya operasional bupati yang setiap tahunnya digunakan untuk merealisasikan proposal yang masuk,” kata Nur Arifin melalui sambungan telepon, Rabu (20/01/2021).
Baca juga: Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay, Saya Tidak Menghasilkan Uang Dalam Rupiah
Untuk mendapat bantuan itu, warga diminta mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan.
Setelah mendaftarkan diri ke desa atau lurah, masyarakat diminta mengisi formulir secara online di situs berikut.
Pemkab Trenggalek memberi batas waktu maksimal pendaftar hingga Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 WIB.
“Bagi yang benar-benar membutuhkan, silakan mengakses. Karena ketersediaan anggaran sangat terbatas,” ujar Nur Arifin.
Nur Arifin belum mengetahui besaran bantuan yang diberikan. Hal itu akan disesuaikan dengan jumlah pendaftar.
Nur Arifin juga tak akan memakai mobil dinas baru yang dianggarkan untuk periode berikutnya.