Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hari PPKM di Sukoharjo, 164 PKL Melanggar Jam Operasional

Kompas.com - 20/01/2021, 16:59 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo masih menemukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional selama sepuluh hari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Diketahui, PPKM di Sukoharjo dimulai Sabtu (9/1/2021) dan berakhir pada Senin (25/1/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, berdasarkan data di Sukoharjo ada sebanyak 1.803 pedagang kaki lima (PKL).

Dari jumlah itu, sekitar 164 PKL ditemukan tidak taat atau melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam PPKM.

"Tapi setelah diingatkan mereka langsung tutup semua. Tidak ada yang engkel-engkelan (berdebat)," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: 1.598 Warga Semarang Kedapatan Langgar Aturan PPKM, 115 Unit Usaha Disegel

Berdasarkan surat edaran PPKM jam operasional pelaku usaha dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian sampai dengan pukul 21.00 WIB, pelaku usaha hanya dapat melayani pesan antar atau dibawa pulang.

Selain melanggar jam operasional, kata Heru, dalam pelaksanaan operasi bersama kepolisian dan TNI masih menemukan warung angkringan tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini kebanyakan di desa-desa. Di HIK banyak yang nongkrong-nongkrong terus kita bubarkan. Dari pada nongkrong dibawa pulang aja," kata dia.

Baca juga: Jika Warga Semarang Disiplin Prokes, Wali Kota Hendi akan Longgarkan PPKM

Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan gencar melakukan operasi yustisi dari pagi hingga malam hari.

Operasi yustisi digelar dengan melibatkan unsur dari kepolisian dan TNI.

"Banyak pelanggar yang terjaring operasi yustisi. Satu titik lokasi bisa sampai 40 orang pelanggar terjaring. Mereka kebanyakan tidak pakai masker," katanya.

Bagi pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dikenai sanksi denda sebesar Rp 50.000.

Jika dalam operasi kembali terjaring maka sanksinya dua kali lipat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com