Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim dan Panitera Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jombang Tunda Berbagai Persidangan

Kompas.com - 20/01/2021, 15:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sejumlah hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil swab test yang dilakukan di RSUD Ploso, Jumat (15/1/2021) lalu dan hasilnya dikonfirmasi pada Selasa (19/1/2021) kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri Jombang Andy Widyo Laksono mengungkapkan, pihaknya sementara ini menutup sebagian besar layanan pengadilan dan hanya menggelar persidangan yang sifatnya mendesak.

Selain itu, kata Andy, sebagian besar pegawai pengadilan juga diminta bekerja di rumah, terutama bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Kesulitan TPU Jombang Kelola Limbah APD, Tak Diperhatikan Pemkot hingga Dibakar Mandiri

"Mulai hari ini sampai hari Rabu depan, sebagian kami minta bekerja di rumah. Kami juga batasi kegiatan. Persidangan yang sifatnya tidak mendesak kami tunda dulu," ujar Andy, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Dia menuturkan, pada akhir minggu lalu, sebanyak 20 orang dari Pengadilan Negeri Jombang, yang terdiri dari unsur hakim, panitera dan panitera pengganti serta pegawai menjalani pemeriksaan swab.

Pemeriksaan swab itu dilakukan setelah sebelumnya terdapat 2 orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Berdasarkan hasil tes swab, kata Andy, sebanyak 8 orang dinyatakan positif Covid-19, meski tidak merasakan gejala alias OTG.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com