Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelihara 15 Ekor Kasturi Tanpa Izin, Pemuda Asal Mempawah Kalbar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/01/2021, 13:53 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinial LK alias A asal Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan pihak polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, LK ditangkap atas kepemilikan 15 ekor burung kasturi yang dipelihara di rumahnya.

"Seorang pria berinisial LK alias A diketahui memiliki dan memelihara 15 ekor burung kasturi, satwa berkategori dilindungi tanpa izin," Juda melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Pemuda Ini Pelihara Ribuan Laba-laba Mematikan, Tersengat Berkali-kali hingga Dilarikan ke IGD

LK ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (18/1/2021).

Menurut Juda, pengungkapan diawali dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Mempawah Hilir ada warga yang memelihara burung kasturi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku," ujar Juda.

Dari pemeriksaan, LK mengaku mendapati burung kasturi kepala hitam tersebut pada lima tahun lalu yang ia beli berjumlah dua ekor dan selanjutnya oleh pelaku dipelihara dan dikembangbiakan hingga sekarang menjadi 15 ekor.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sedangkan untuk barang bukti di titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alamat Provinsi Kalbar," ungkap Juda.

Baca juga: Viral Video Siswa SMA di Semarang Pelihara Induk Kucing dan 4 Anaknya di Kelas

Atas perbuatannya, LK terancam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," tutup Juda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com