Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unhas dan UNM Bebaskan Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar

Kompas.com - 20/01/2021, 10:56 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar (UNM) membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) selama satu semester bagi mahasiswa terdampak gempa di Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman mengatakan, pembebasan sementara pembayaran UKT ini diberikan bagi mahasiswa untuk jenjang pendidikan S1 hingga S3.

"Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021. Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi di Sulbar menyebabkan menurunnya kemampuan ekonomi dari orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa yang terdampak langsung bencana tersebut," kata Ishaq kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Basarnas: Korban Meninggal Gempa Sulbar Bertambah Jadi 90 Orang

Untuk memperoleh pembebasan sementara pembayaran UKT, jelas Ishaq, mahasiswa diminta untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada rektor dan dekan fakultas.

“Mahasiswa diminta untuk menyertakan dua dokumen yakni surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menyatakan benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat. Kedua, surat pernyataan dari orangtua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian,” terangnya.

Selain kedua dokumen tersebut, lanjut Ishaq, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum dan setelah bencana.

“Mekanisme Pengajuan, mahasiswa yang mengajukan pembebasan sementara pembayaran UKT ini diminta untuk mengakses laman https://regmhs.unhas.ac.id untuk memproses pengajuan secara daring. Pengajuan dapat dilakukan sebelum tanggal 28 Januari 2021,” tambahnya.

Dari pengajuan itu, sambung Ishaq, tim terpadu bidang keuangan akan memverifikasi atas permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.

Pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.

"Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku untuk Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021. Masa pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Februari 2021," ungkapnya.

Baca juga: Pengungsi Korban Gempa Sulbar Mulai Berdatangan ke Makassar

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakan Universitas Negeri Makassar, Burhanuddin mengatakan, pihak rektorat telah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan biaya kuliah satu semester bagi mahasiswa S1, S2 dan S3 yang terdampak bencana gempa bumi di Sulbar.

"Pembebasan biaya satu semester. Itu kita harus lihat identitasnya seperti apa, jangan sampai tidak terdampak kemudian mengajukan pembebasan biaya kuliah. Makanya harus ajukan bukti dari kelurahan setempat, apakah betul-betul terdampak bencana," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com