SUMEDANG, KOMPAS.com - Polres Sumedang telah memanggil dua pengembang perumahan yaitu pihak Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud, di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedua pengembang ini diduga abai sehingga menyebabkan terjadinya longsor besar yang menimbulkan 40 korban jiwa pada Sabtu (9/01/2021), lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dua pengembang ini telah memenuhi panggilan Polres Sumedang.
"Berdasarkan undangan klarifikasi, pihak pengembang sudah memenuhi undangan kami ini Jumat kemarin," ujar Eko kepada Kompas.com usai jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (19/01/2021) pagi.
Baca juga: Dua Geng Motor Bentrok Saat Galang Donasi Longsor Sumedang, 1 Tewas, 3 Ditangkap, 1 Buron
Eko menuturkan, saat memenuhi paggilan tersebut, pihak pengembang baru memberikan dokumen perizinan.
Perizinan Perumahan SBG yang berlokasi di atas bukit sendiri tercatat tahun 1995.
Sedangkan izin Perumahan Pondok Daud yang berlokasi di lereng bukti yang longsor tercatat tahun 2017.
"Perumahan SBG sendiri izinnya tahun 1995, sementara ada pembangunan yang izinnya itu tahun 2019 di lokasi perumahan (Pondok Daud), yaitu izin pembangunan drainase yang menjadi penyebab terjadinya longsor," tutur Eko.
Eko menyebutkan, saat ini Polres Sumedang masih mendalami proses perizinan drainase di perumahan tersebut.
"Kami dalami perizinan drainase ini, karena dari keterangan ahli sementara bahwa kondisi drainase itu tidak sesuai dengan kondisi geologis di lokasi tersebut," sebut Eko.