Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Penerapan PTKM, Satpol PP DIY Catat 366 Pelanggaran

Kompas.com - 19/01/2021, 13:04 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat ada 366 pelanggaran selama sepekan penerapan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Dari jumlah tersebut, 300 kasus pelanggaran dilakukan kalangan pelaku usaha, 66 kasus dilakukan perseorangan.

"Kalau dari segi perbandingan dari enam provinsi di Jawa-Bali tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PTKM lebih tinggi. Angka pelanggaran di DIY kemarin sebanyak 366 itu dari tanggal 1-17 Januari," ujar Kasat Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2020).

Baca juga: Sultan HB X Bakal Perpanjang PTKM jika Warga DIY Masih Abai Protokol Kesehatan

Noviar menambahkan, selama sepekan juga pihaknya memberikan surat peringatan kepada 5 tempat usaha.

"Yang 12 kami cek lagi sudah kondusif, karena rencananya akan menyegel tetapi sudah patuh semua. Lalu ada tambahan sebanyak 5 tempat usaha kami berikan surat peringatan pada Minggu malam," imbuh dia.

Selain surat peringatan, sebanyak lima tempat usaha di Bantul disegel.

"Bantul ada lima, Sleman belum, Kota Yogyakarta belum ada, Kulon Progo juga belum ada. Di tiga itu (Sleman, Yogyakarta, Kulon Progo) sifatnya pembubaran. Sedangkan di Bantul itu kebanyakan dari kuliner, warung makan (penyegelan)," ujar dia.

Baca juga: Melanggar PTKM, Satgas Covid-19 Gunungkidul Bubarkan Acara Hajatan

Noviar mengatakan, selama PTKM diterapkan, jam operasional tempat usaha dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

"Jam tutup sesuai instruksi Gubernur pukul 19.00 WIB, kecuali Bantul itu agak berbeda dengan yang lain maksimal pukul 20.00. Boleh buka lebih dari pukul 19.00 tetapi khusus layanan antar," jelas dia.

Selama sepekan penerapan PTKM masih banyak tempat makan yang belum mematuhi kapasitas maksimal 25 persen, terutama saat jam makan siang.

"Yang paling sulit dikendalikan warung kopi tempat nongkrong anak muda," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com