Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online Berkedok Spa di Bandung, Pelaku Beralasan Terdampak Pandemi

Kompas.com - 18/01/2021, 22:22 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap prostitusi online berkedok spa di Jalan Ciumbuleuit, Bandung.

Petugas menangkap dua mucikari dan enam orang terapis dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan,  prostitusi online ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Hujan Es dan Puting Beliung Terjadi di Kabupaten Cianjur

"Tadi malam tim bergerak mengamankan tersangka serta barbuk, dan korban-korbannya. Kami sedang lakukan pemeriksaan guna penegakan hukum," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1/2021).

Adanan menyebutkan bahwa informasi tersebut didapatkan masyarakat dari grup diskusi online.

"Spa tapi ada pelayanan all in atau plus-plus," ucap Adanan.

Baca juga: Banjir di Cirebon, Ratusan Rumah Terendam Air hingga 1 Meter

Menurut Adanan, dua tersangka mucikari ini menggunakan para terapis wanita untuk meraup keuntungan lebih besar.

Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut telah berlangsung sejak awal pandemi virus corona merebak di Indonesia.

"Sejak awal Covid, banyak tempat spa yang bergabung dengan hotel itu. Lalu karena sepi pengunjung, sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," ucap Adanan.

Baca juga: Seorang Anak Saksikan Ibunya Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolam

Dua mucikari berinisial DS (43), RMU (24) dan enam wanita terapis dibawa dari tempat spa yang berada di salah satu hotel di Bandung tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 1 juta, kondom, hingga baju terapis.

"Terapisnya diamankan sebagai korban dalam tindak pidana perdagangan orang, untuk mucikarinya dua orang," kata Adanan.

Baca juga: Ini Daerah Paling Disiplin dan yang Sangat Tidak Patuh Prokes di Jabar

Para mucikari ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com