Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar PTKM, Satgas Covid-19 Gunungkidul Bubarkan Acara Hajatan

Kompas.com - 17/01/2021, 16:16 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.comSatgas Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan yang nekat digelar saat Gunungkidul, Yogyakarta, memberlakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Dia menjelaskan, acara hajatan tersebut digelar oleh salah seorang warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

"Karena sudah berjalan (hajatan) dan sudah ijab kabul, terpaksa dihentikan (hajatannya)," kata Panewu Semin Witanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Melanggar PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Hajatan di Purbalingga

Dia menjelaskan, pembubaran acara hajatan sempat mendapat penolakan dari pihak penyelenggara.

"Laporan yang masuk ada 11 pasang yang menikah, 10 pasang mau membatalkan, 1 pasang yang tetap melaksanakan hajatan, padahal sudah diingatkan tetapi tetap nekat. Mau tidak mau kita tetap menegakkan aturan PTKM," ucap Witanto.

Witanto mengaku sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PTKM yang dilaksanakan 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Untuk 10 pasang yang lain masih menunggu sambil melihat kondisi apakah akan melaksanakan hajatan atau tidak.

"Untuk warga diperantauan pun kami mengimbau agar tidak pulang terlebih dahulu menunggu situasi tenang," kata Witanto.

Baca juga: Lima Hari PPKM di Sukoharjo, Masih Banyak Ditemukan Warga Gelar Hajatan

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menambahkan, langkah tegas ini dilakukan setelah Satgas Covid-19 melihat banyak tamu dan kerumunan pada pesta hajatan tersebut.

Kegiatan pembubaran orang hajatan ini bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru di wilayah Semin.

"Setelah diberi penjelasan, akhirnya pemilik rumah yang sedang melakukan hajatan, juga bisa mengerti dan tamu undangan pada hajatan itu, langsung bubar," kata Iptu Suryanto.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menegaskan, dalam rentang tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 hajatan atau kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa tidak diizinkan.

“Akad nikahnya boleh, tetapi pesta atau ramai-ramainya yang tidak diizinkan. Kalau tetap nekat, tentu akan langsung dibubarkan,” kata Immawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com