Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta, Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2021, 12:35 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku penggelapan dana jemaah pada biro perjalanan haji dan umrah PT Travelindo Lusyana.

Pelaku berinisial S (48) ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin saat bersama istri mudanya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, S menipu salah seorang calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000.

Uang itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya.

"Pelaku ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji," ujar AKP Alfian dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Mantan Pejabat BNN Sumut Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Rp 756 Juta

Setelah menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu.

Namun, hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung diberangkatkan.

Korban pun keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin.

"Akan tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga diberangkatkan," ungkapnya.

Awalnya, kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan kenapa dia tidak diberangkatkan.

Akan tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat.

"Saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin," tambahnya.

Baca juga: 8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat

Setelah dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

"Jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi korban, silakan lapor ke kantor polisi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com