KOMPAS.com - Seorang oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diberi sanksi penurunan pangkat dalam waktu tiga tahun.
Penyebabnya, PNS berinisial MS itu tertangkap basah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati.
Dia ketahuan berkaraoke sambil mabuk ditemani oleh pemandu karaoke atau lady escort (LC), Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
Dia menyebut MS adalah pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.
Baca juga: Satpam Ditemukan Meninggal di Kos, Tak Ada yang Berani Masuk karena Positif Rapid Test Antigen