Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita PNS Diturunkan Pangkatnya Selama 3 Tahun, Bermula Ketahuan Mabuk Ditemani LC

Kompas.com - 17/01/2021, 08:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diberi sanksi penurunan pangkat dalam waktu tiga tahun.

Penyebabnya, PNS berinisial MS itu tertangkap basah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati.

Dia ketahuan berkaraoke sambil mabuk ditemani oleh pemandu karaoke atau lady escort (LC), Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya

Masih pakai seragam

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bupati Pati, Haryanto menegaskan, MS mendapatkan sanksi tegas karena mencoreng instansi pemerintahan, apalagi ia masih mengenakan seragam dinas batik saat berkaraoke.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.

Dia menyebut MS adalah pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati.

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.

Baca juga: Satpam Ditemukan Meninggal di Kos, Tak Ada yang Berani Masuk karena Positif Rapid Test Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com