Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Seragam Dinas, Oknum PNS di Pati Mabuk di Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat PPKM

Kompas.com - 17/01/2021, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MS oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pati terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021).

MS yang masih menggunakan seragam dinas batik diamankan dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras di salah satu rungan karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.

MS tercatat sebagai PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.

Saat diamankan ia asyik bernyanyi ditemani pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.

Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tempat karaoke dilarang beroperasi.

Baca juga: Oknum PNS Pati Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Ini Kata Bupati

Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).

Menurutnya MS dan sejumlah pemandu lagu serta pengelola tempat karaoke langsung dibawa ke kantor polisi untuk periksa.

Baca juga: Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya

Lima tempat karaoke disegel

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan ada lima tempat karaoke di Pati yang terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat PPKM.

Menurutnya razia tersebut digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpo PP.

Ada puluhan pemandu lagu, beberapa pengelola serta pengunjung yang digelandang ke Mapolres Pati.

Baca juga: Ganjar: Kudus, Pati, dan Magelang Ikut Serta Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Mereka menerima sanksi karena melanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.

"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.

Selain itu polisi juga mengamankan ratusan botol miras di tempat karaoke tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Lapas Pati, Modusnya Dimasukkan ke Sabun Batang

Diturunkan pangkatannya

Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan jika pihaknya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat pada MS selama tiga tahun.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.

Ia kemudian mengingatkan agar seluruh ASN di Pemkab Pati berkaca dengan kasus tersebut yang dianggap mencoreng instansi pemerintahan.

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.

Baca juga: Tambang Pegunungan Kendeng Pati Longsor, Sopir Truk Tewas Tertimbun

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com