Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/01/2021, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan 16 saksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah negara di Labuan Bajo yang merugikan negara hingga Rp 3 triliun.

Salah satu tersangka adala M warga negara Italia.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi aset tanah Rp 3 triliun di Labuan Bajo menjadi pintu masuk untuk mengungkap mafia agraria di wilayah paling barat Pulau Flores itu

Yulianto, sudah mendeteksi banyaknya persoalan agraria di Manggarai Barat dan dipetakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

"Masyarakat bisa menilai, kami sangat terbuka, profesional, dalam menangani perkara perkara korupsi yang sudah ada di NTT," kata Yulianto.

Baca juga: Kajati NTT Ungkap Status Gories Mere dan Karni Ilyas dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo

Periksa 100 saksi, sita 2 bidang tanah yang dibangun hotel

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kejati NTT pun mulai melakukan pemeriksaan dan telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka serta 2 warga negara Italia.

Selain itu Kejat NTT juga menyita dua bidang tanah di Labuan Bajo.

Di atas tanah tersebut dibangun Hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan Hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo, Pintu Masuk Ungkap Mafia Agraria

Hotel tersebut adalah milik VS yang diduga terlibat sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ia mengatakan penyitaan itu berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari saksi mengenai keterlibatan saksi VS sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

"Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemda mencapai Rp 25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah," ucap Leo.

Baca juga: Sempat Kabur Setelah Jadi Tersangka, Terduga Mafia Tanah di Labuan Bajo Ditangkap

Informasi itu kemudian diperkuat keterangan saksi dua warga negara Italia berinisial MAS dan NP.

Leo mengatakan, kedua WN Italia itu membenarkan keterlibatan VS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com