Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah Tanah Warisan Ayahnya Digarap, Keponakan Aniaya Paman Hingga Tewas

Kompas.com - 16/01/2021, 21:04 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MURATARA, KOMPAS.com - Alex Sander (26) seorang pemuda di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tega menghabisi nyawa pamannya sendiri lantaran berebut harta warisan.

Korban Ardeni (50) sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di sebuah pondok di KM 4 Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara pada (14/1/2021) kemarin. 

Polres Muratara yang mendapatkan laporan adanya penemuan mayat tersebut, langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap Alex saat hendak kabur ke Jawa Barat dengan menaiki bus di kota Lubuk Linggau.

Baca juga: Berebut Warisan, Seorang Pria di Pontianak Bacok Adiknya

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad mengatakan, ketika penangkapan berlangsung Alex sempat berusaha melarikan diri. Sehingga, petugas pun akhirnya meletuskan tembakan dan mengenai kaki kanan tersangka.

"Pelaku berencana hendak kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat dan bersembunyi di sana. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur," kata Dedi lewat pesan singkat, Jumat (15/1/2021).

Dedi mengungkapkan, motif pembunuhan itu dilatar belakangi perebutan harta warisan. Dimana tersangka Alex marah karena korban yang tak lain adalah pamannya itu menggarap tanah milik bapak pelaku.

Baca juga: Perjalanan Kasus Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok, Berawal dari Larangan Membangun Dapur

Tersangka Alex yang diselimuti amarahpun langsung berencana membunuh korban ketika berada di pondoknya seorang diri.

"Korban tewas karena mengalami luka parah di bagian leher akibat dianiaya pelaku dengan benda tajam. Jenazah korban ditemukan warga yang ketika itu hendak berangkat ke kebun,"ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Alex pun diancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara di atas 15 tahun atau maksimal hukuman mati.

"Saksi ada dua yang diperiksa, sejauh ini motifnya karena rebutan harta warisan," jelas Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com