KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi aset tanah Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengungkap mafia agraria di wilayah paling barat Pulau Flores itu.
Hal itu disampaikan Yulianto, usai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus itu, Jumat (15/1/2021).
"Tentunya dengan penyidikan ini, adalah pintu masuk buat kejaksaan NTT untuk menyelesaikan persoalan persoalan mafia agraria yang terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat," kata Yulianto.
Baca juga: Sempat Kabur Setelah Jadi Tersangka, Terduga Mafia Tanah di Labuan Bajo Ditangkap
Pihaknya lanjut Yulianto, sudah mendeteksi banyaknya persoalan agraria di Manggarai Barat.
Semua itu telah dipetakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyidikan oleh Jaksa itu sebut Yulianto, secara transparan dan akuntabel.
"Masyarakat bisa menilai, kami sangat terbuka, profesional, dalam menangani perkara perkara korupsi yang sudah ada di NTT," kata Yulianto.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo, Ada 3 Tersangka yang Belum Ditahan, Ini Alasannya
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Yulianto mengatakan, 16 orang ini diduga terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Penyidik menahan 16 tersangka ini, karena mereka adalah orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap peristiwa dugaan korupsi tersebut," ungkapnya.
Baca juga: 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan, 1 Warga Italia
Dalam kasus itu lanjut Yulianto, penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti.
"13 tersangka juga sudah ditahan karena penyidik telah menemukan alasan obyektif maupun subyektif untuk dilakukan penahanan," tuturnya.
Sedangkan tiga orang lainnya belum ditahan karena masih menjabat sebagai bupati, positif corona dan jadi buronan.