KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kepri.
Salah satu aturannya, penumpang yang menggunakan kendaraan umum melalui laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit maupun memiliki gejala suspect Covid-19.
Aturan tersebut berlaku hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Ini Aturan Baru soal Syarat Masuk ke Kepri Melalui Laut dan Udara
Gubernur Kepri Isdianto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2021 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021.
Surat tersebut mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.
Di dalamnya termuat beberapa syarat wajib bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Kepri.
Baca juga: Vaksinasi Ditunda gara-gara Bupati Tak di Lokasi, Satgas Covid-19 Sumbar: Tak Masuk Akal