Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Sampah di Pekanbaru Ditangani Polda Riau, Kemungkinan Ada Tersangka

Kompas.com - 16/01/2021, 05:45 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Masalah penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dalam waktu dekat, polisi bakal menentukan tersangka di balik kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan saat jumpa pers di Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi

"Melihat fenomena sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021, banyak sekali penumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Sampah menumpuk di pasar, kios-kios dan jalan yang menghalangi lalu lintas," ucap Teddy yang baru menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Riau.

Terkait penumpukan sampah tersebut, dia mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan penyelidikan.

Sebab, penumpukan sampah berdampak kepada lingkungan dan masyarakat di Ibukota Provinsi Riau.

Teddy mengatakan, penyelidikan kasus penumpukan sampah ini berdasarkan laporan model A.

Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta

Sebagaimana diketahui, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Kita sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan lainnya," kata Teddy.

Bahkan, setelah dilakukan gelar perkara terhitung sejak 15 Januari 2021, kasus penumpukan sampah sudah memasuki tahap penyidikan.

"Perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021," kata Teddy.

Polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi untuk pemeriksaan, termasuk meminta bantuan dari ahli lingkungan, ahli pidana dan ahli lainnya.

Keterangan para ahli, menurut Teddy, untuk mendukung penyidikan dalam menentukan tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sebut Teddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com