Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Santunan, Jasa Raharja Sebut 7 Warga Banten Jadi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Kompas.com - 14/01/2021, 11:33 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja memastikan, ada tujuh warga Banten yang menjadi penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten Dodi Apriansyah mengatakan, sebelumnya disebutkan ada 11 warga Banten yang ikut menjadi penumpang.

Namun, setelah diverifikasi, jumlahnya sebanyak 7 orang.

Baca juga: Kecuali Gubernur, 14 Pejabat di Provinsi Banten Menjalani Vaksinasi

"Berdasarkan data dari manifes ada 11 warga Banten awalnya. Tapi, setelah kita lakukan pendataan yang berdomisili di Banten ada 7," kata Dodi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Dodi menyebutkan, ketujuh warga Banten tersebut yakni Okky Bisma, Grislend Gloria Natalies, Yunni Dwi Saputri, Isty Yudha Prastika, Luskandar, Nelly, dan Gita Lestari.

Namun, baru satu ahli waris korban yang diberikan santunan.

Baca juga: Penjelasan Ridwan Kamil soal Karawang Tidak Ikut Vaksinasi Tahap I

Jasa Raharja baru menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban yang sudah teridentifikasi oleh Tim DVI RS Polri, yakni Okky Bisma.

Pramugara itu diketahui merupakan warga Perumahan Imperial Park, Spatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Yang baru kita berikan santunan atas nama Okky Bisma," ujar Dodi.

Baca juga: Gaya Santai Ridwan Kamil, Bahas Efek Samping hingga Hoaks soal Vaksin

Sedangkan, keenam korban lainnya menunggu hasil identifikasi dari tim DVI Mabes Polri.

Dodi menjelaskan, besaran santunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan.

"Ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta," kata Dodi.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemprov tidak akan memberikan bantuan kepada korban kecelakaan pesawat.

Sebab, menurut Wahidin, bantuan berupa santunan akan diberikan oleh pemerintah melalui Jasa Raharja.

Sementara santunan dari pihak swasta diberikan oleh pihak Sriwijaya Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com