Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Rumah Warga karena Cekcok Saat Hajatan, 3 Pria Ini Malah Tewas Terbakar

Kompas.com - 13/01/2021, 13:12 WIB
Abdul Haq ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WAJO, KOMPAS.com- Hanya karena cekcok mulut di acara hajatan, sebuah rumah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ludes dibakar sejumlah pria.

Naas, tiga pelaku tewas terbakar. Sementara pemilik rumah mengalami kerugian material hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa pembakaran rumah panggung berbahan kayu milik AS (35), warga Dusun Tonrong Bola, Desa Wajoriaja, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo ini sendiri terjadi pada Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Marah Tak Dibelikan Sepeda Motor, Seorang Anak Bakar Rumah

Namun pihak kepolisian baru merilisnya pada Selasa, (12/1/2021) setelah seluruh tersangka ditangkap.

"Informasi awal yang kami terima adalah kasus kebakaran. Namun dalam penyelidikan kami menemukan keganjilan hingga lima tersangka kami tangkap," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat menggelar rilis pada Selasa, (12/1/2021).

Polisi mengungkap, saat peristiwa pembakaran tiga pelaku berinisial MA, SA, dan AD tewas lantaran terjebak di dalam rumah yang terbakar.

"Ada perselisihan antara para tersangka dan pemilik rumah sehingga keesokan harinya para tersangka merencanakan pembakaran rumah dengan membawa 15 liter bensin. Saat pembakaran ada miskomunikasi antara para tersangka yang mengakibatkan tiga tersangka terjebak di dalam rumah dan meninggal dunia akibat luka bakar yang serius" kata Muhammad Islam.

Baca juga: Keponakan Mahfud MD: Massa Ancam Bakar Rumah jika Rizieq Shihab Dipenjara

Polisi mengungkap, ketiga pelaku tewas beberapa hari setelah kejadian. 

Mereka tidak mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena ingin menghindari kejaran petugas.

Sementara kelima tersangka masing masing berinisial As (22), AF (24), Ru (20) dan AA (34) serta Sa (21) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kelima tersangka terancam Pasal 187 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com