Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Terapkan PPKM, Ganjar Minta Pelaksanaan Harus Paralel dengan Sosialisasi

Kompas.com - 11/01/2021, 23:16 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan pelaksanaan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus paralel dengan sosialisasi.

Untuk itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah penyesuaian penerapan peraturan selama PPKM mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

“Kita musti menyiapkan segala daya upaya kita untuk dua hal, satu sambil melaksanakan tapi sekaligus sambil sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Umpama penutupan tempat-tempat tertentu dari sisi waktu kan ada yang menawar,” ucap Ganjar usai rapat penanganan Covid-19, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Penerapan PPKM di Soloraya, Pemprov Jateng Diminta Tegas Berlakukan Kebijakan yang Sama

Ganjar meminta para Sekda di seluruh kota dan kabupaten yang menerapkan PPKM, melaporkan jadwal penutupan tempat keramaian seperti pasar hingga mal.

“Karena ini terkait dengan penegakan hukumnya. Kepolisian itu pasti nanti perintahnya akan satu, karena kepolisian ini kan sentral, tapi kalau kita kan otonom. Nah daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan, tapi pada prinsipnya harus ada pembatasan,” ucapnya.

Selanjutnya, operasi yustisi protokol kesehatan secara serentak juga akan terus dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan.

"Ini yang saya katakan paralel antara kita melaksanakan PPKM tapi sisi lain kita juga melakukan sosialisasi terus menerus," katanya.

Baca juga: Agar PPKM Efektif, Pemprov Banten Gandeng 2 Provinsi Lain

Ganjar mengatakan, usulan pemberian sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan akan diterapkan sebagai efek deteren.

Sebab, masyarakat saat ini tampaknya mulai abai terhadap protokol kesehatan karena jengah mengenakan masker.

"Tadi ada masukan juga dengan apa yang bisa membikin efek deteren, efek kejut efek jera yang masyarakat semua akan bisa paham. Maka disepakati tadi bagaimana kalau didenda saja pak? Sebenarnya kan sudah punya Perda tahun 2013 malahan dendanya bisa sampai Rp 50 juta, kurungan juga sampai 6 bulan. Sehingga saya bilang itu saja diterapkan kan itu maksimal," tegasnya.

Selain itu, Ganjar juga mendengar usulan warga yang ditemuinya saat sidak ke pasar-pasar pagi tadi.

Salah seorang warga mengusulkan denda Rp 250.000 jika warga tak mengenakan masker.

“Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu nampak-nampaknya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang. Tadi dari pakar juga menyampaikan ya pak mereka seperti itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com