Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Mahasiswa Ini Ditangkap

Kompas.com - 11/01/2021, 14:47 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - IB, seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi Sabtu (9/1/2021) lalu.

Dia menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan, melalui media sosial Facebook.

Mahasiswa berusia 24 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19

"Surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu tertulis dikeluarkan oleh klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan Senin (11/1/2021).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kata Farman, menawarkan surat keterangan hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan melalui akun Facebook sejak 25 Desember 2020.

"Pelaku menawarkan surat tersebut dengan harga Rp 200.000 per lembar," terang dia.

Baca juga: Pemkot Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan Sosial, Ini Alasannya

Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.

Barang bukti hasil penipuan yang diamankan sebanyak Rp 1.900.000.

Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com