Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid-19 di DIY

Kompas.com - 11/01/2021, 14:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tidak ada sanksi yang bakal diberikan untuk warga penolak vaksin Covid-19.

Namun, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X akan meminta warganya agar secara sadar ikut dalam upaya memutus rantai penularan virus corona dengan vaksinasi.

“Di DIY tidak diterapkan sanksi, mungkin ada ajakan dari Gubernur untuk vaksinasi lebih efektif memberikan kesadaran warga. Kemungkinan tidak ada reward dan punishment,” kata Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie lewat video conference, Senin (11/1/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 10 Januari 2021

Menurut Pembajun, Pemprov DIY tidak menerapkan sanksi untuk penolak vaksin karena ingin menimbulkan kesadaran masyarakat.

Cara itu dianggap lebih efektif ketimbang memberikan hukuman.

"Kita mengajak, meminta kesadaran masyarakat. Pimpinan kita ingin membuat masyarakat menjadi subjek bahwa vaksinasi adalah cara yang terbaik untuk melindungi diri,” sebut Pembajun.

Lebih lanjut, Pembajun menyebut, vaksin masih dipandang sebagai cara untuk mengatasi wabah virus corona dalam jangka panjang.

Pasalnya, cara lain semisal lockdown atau pembatasan kegiatan masyarakat belum memberikan hasil secara maksimal.

Baca juga: ICJR Desak Tinjau Ulang Rencana Pemidanaan Penolak Vaksin Covid-19

Vaksinasi adalah cara terbaik untuk melindungi masyarakat jangka panjang, kesadaran yang kita tumbuhkan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, hingga Minggu (10/1/2021) ada 14,929 kasus orang terinfeksi virus corona di DIY. 

Sebanyak 9.891 orang di antaranya sudah sembuh dan 324 lainnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com