KULON PROGO, KOMPAS.com - Polisi Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap aksi penipuan lewat jual beli ponsel secara online dengan modus membeli barang, tetapi isinya tidak sesuai pesanan.
Seorang pemuda bernama Chandra M (24), asal Kanoman, Panjatan, Kulon Progo, menjadi korban penipuan ini. Ia mengaku rugi Rp 3,6 juta.
Polisi pun menangkap terduga pelaku, yakni seorang pemuda bernama S (24) di rumahnya yang berada pada Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Kami mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dia akui perbuatannya," kata Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Jumat (8/1/2021) malam.
Baca juga: 300 Orang Tertipu Jual Beli Emas Antam via Facebook, Kerugian Miliaran Rupiah
Semua berawal dari jual beli ponsel dengan online di marketplace FB. Salah satu akun menawarkan secara terbuka ponsel POCO C3 NFC.
Chandra melihat penawaran akun tersebut pada 1 Januari 2021, lantas tertarik. Ia menghubungi via messenger chat FB pada hari itu juga.
Akun "penjual" merespons dengan memberi nomor WhatsApp. Sehari kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya sepakat pembelian ponsel itu.
Tak lama berselang. Chandra menerima pesan dari nomor berbeda yang mengaku sebagai teman akun penjual ponsel sebelumnya.
Chandra dan pemilik nomor baru ini menyepakati HP POCO itu seharga Rp 3,6 juta.
Chandra mentransfer via Bank BRI Wates pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.