Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Maharani, Bawa 42 Kg Sabu Saat Usia 19 Tahun, Menangis Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 09/01/2021, 06:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Maharani Putri Prarama (20) harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/1/2021) sore.

Dia divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkoba. Berikut perjalanan kasus Maharani:

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perempuan Muda Ini Menangis Divonis Seumur Hidup

Perantara narkoba saat usia 19 tahun

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Maharani ditangkap oleh polisi saat berusia 19 tahun, yakni pada April 2020.

Bersama rekannya yang bernama Weldy, Maharani beraksi berdasarkan instruksi Andrial alian Aan JK yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Melalui telepon, Maharani saat itu diminta mengambil mobil dan menjual sabu-sabu seharga Rp 110 juta.

Sewa rumah dan mobil Maharani dijamin oleh Aan JK.

Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com