Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Mantan Istri hingga Tewas, Sakirin Sembunyi dalam Gua di Tengah Hutan Selama 8 Bulan

Kompas.com - 08/01/2021, 19:33 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Terbakar api cemburu, Sakirin (65) pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah membabi buta membacok mantan istrinya Sunarti (50) menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020 lalu di area persawahan Desa Gaplokan.

Saat itu, Sakirin kesetanan melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.

Sarjan merupakan lelaki yang dikabarkan dekat dengan Sunarti selepas Sunarti bercerai dengan Sakirin.

Baca juga: Biadab, Selain Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Juga Cabuli Cucu yang Sekaligus Anaknya

Sakirin menghampiri dua sejoli tersebut hingga terjadi cekcok. Tanpa basa-basi Sakirin kemudian menganiaya keduanya dengan sabit.

Naas, Sunarti tewas dengan luka serius dan Sarjan selamat dilarikan ke Puskesmas.  Sakirin kemudian kabur ke tengah hutan hingga menjadi buronan polisi.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan, selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin akhirnya berhasil diringkus dari persembunyiannya di sebuah gua di tengah hutan wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah, Blora.

"Kami tangkap awal pekan ini pada malam hari sekitar pukul tujuh di kawasan hutan. Ada informasi dari masyarakat jika pelaku bersembunyi di gua di tengah hutan," kata Wiraga saat jumpa pers di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Curiga Diselingkuhi, Suami di Kalsel Tikam Istri dengan Belati hingga Luka Parah

Dari pengakuan Sakirin, dirinya nekat menganiaya mantan istrinya yang saat itu berduaan dengan Sarjan lantaran emosi mendengar keduanya berencana menikah.

"Pelaku cemburu dengan hubungan dekat mantan istrinya dan Sarjan," ungkap Wiraga.

Di masa pelariannya, Sakirin yang bersembunyi di gua berupaya bertahan hidup dengan mengonsumsi buah-buahan ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.  

"Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping. Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujar Wiraga.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com