Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Lampung terhadap Pemenang Pilkada Membuat Warga Kebingungan

Kompas.com - 08/01/2021, 08:57 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait pelanggaran administrasi pasangan pemenang Pilkada Bandar Lampung menjadi polemik yang membingungkan publik.

Sejumlah warga mengunggah di media sosial serta grup-grup pertemanan daring terkait kebingungan mereka atas putusan Bawaslu Lampung tersebut.

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amarullah terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

Baca juga: Raup Suara Terbanyak, Eva-Deddy Dibatalkan sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

Bawaslu juga menyatakan, paslon nomor urut 03 ini dibatalkan dari peserta Pilkada Bandar Lampung.

Polemik terjadi lantaran Bawaslu Lampung dalam putusannya hanya memutuskan bahwa paslon nomor 03 dibatalkan sebagai peserta pemilu, tanpa menyinggung secara terang dan jelas untuk membatalkan sebagai peraih suara terbanyak.

Alhasil, putusan tersebut menjadi multitafsir di kalangan publik, yang menyangka paslon Eva Dwiana - Deddy Amarullah dibatalkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung.

Salah satu warganet, Jabaruddin mengaku bingung dengan isi putusan tersebut yang diketahuinya dari sejumlah media daring.

"Rada bingung eta (itu), kepesertaannya dibatalkan, terus kemenangannya gimana itu ya?" tulis Jabar di status WhatsApp-nya, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: KPU Kaget Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

Saat dihubungi, Jabar mengatakan, awalnya dia mengira Bawaslu Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peraih suara terbanyak.

"Beneran bingung saya, kan (Eva Dwiana - Deddy Amarullah) suaranya paling banyak, di atas 50 persen, tapi sebagai peserta (pemilu) dibatalkan? Bagaimana sih?" kata Jabar.

Warganet lainnya, Cindy Tania juga mempertanyakan konsekuensi dari putusan Bawaslu Lampung tersebut atas status kemenangan paslon nomor urut 03 itu.

Menurut Cindy, yang membingungkan adalah poin dari pembatalan sebagai peserta Pilkada.

"Output dari keputusan ini, bakal mengarah kemana sih? Pembatalan sebagai peserta apakah juga akan menggugurkan kedudukan paslon nomor urut 03 sebagai peraih suara terbanyak atau pemenang?" kata Cindy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com