Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjaga Losmen yang "Nyambi" Jadi Muncikari, Mengaku Hanya Dibayar Rp 50.000

Kompas.com - 07/01/2021, 21:48 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pria yang menjalani praktek muncikari atau perantara seorang PSK dengan pelanggannya di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pria itu adalah S (38 tahun) asal Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.

S ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga sebuah losmen di komplek Pantai Wisata Glagah, Kapanewon Temon. Polisi menangkap S di losmen tempatnya bekerja.

“Berdasarkan keterangan para saksi maka polisi mengamankan terlapor di sebuah losmen yang berada di Glagah untuk dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Nengah Jeffry lewat pesan singkat, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pria di Bali Tewas Saat Hendak Berhubungan Intim dengan PSK

Semua berawal razia yang digelar pada beberapa hotel di wilayah Wates sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, Kamis Subuh.

Dalam razia itu, polisi memeriksa sebuah kamar hotel yang berada di sekitar pasar Wates.

Polisi menemukan satu laki-laki dan satu perempuan muda yang habis berhubungan intim di dalam kamar itu.

Keduanya, D (32) laki-laki asal Kapanewon Lendah dan E (20) asal Purworejo. Baik D dan E menjadi saksi pertama dan saksi kedua.

Kepada polisi keduanya mengaku bukan suami istri, juga tidak saling mengenal satu dengan lainnya.

Baca juga: Polisi yang Diduga Peras PSK Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Sudah Ditahan

D dan E mengaku memiliki hubungan hanya sebatas pemakai jasa prostitusi dan seorang PSK. E menjelaskan bahwa dirinya bisa memberi jasa PSK pada D lewat perantara S.

S membuat kesepakatan dengan D lebih dulu. Setelah sepakat maka S memberi nomor handphone E pada D untuk berembuk. Semua kesepakatan itu dilakukan lewat handphone.

“Terjadilah kesepakatan antara saksi 1 dan saksi 2 dengan harga Rp 500.000 dan jasa perantara Rp 50.000. Saksi 1 membayar pada saksi 2 sebesar Rp 550.000,” kata Jeffry.

Berdasar pengakuan itu, polisi segera mengamankan S untuk dimintai keterangan. Polisi masih memeriksa S sampai kini untuk kasus tindak pidana perdagangan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com