Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Gubernur Banten Pastikan PSBB Tangerang Raya Diperketat

Kompas.com - 07/01/2021, 17:20 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan wilayah Tangerang Raya akan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai tanggal 11 Januari 2021.

"PSBB juga sudah ditetapkan. Tentu kami mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Andika kepada wartawan di gedung DPRD Banten. Kamis (7/1/2020).

Menurut Andika, sejak pandemi Covid-19 Tangerang Raya, sudah menerapkan PSBB. Namun, diberikan pelonggaran aktifitas masyarakat demi percepatan pemuluhan ekonomi.

Baca juga: Wali Kota Airin Masih Tunggu Arahan Final soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali

Bahkan, kata Andika, saat ini seluruh wilayah di Provinsi Banten sudah menerapkan PSBB.

"Selama ini juga kita sudah melakukan kebijakan penerapan PSBB di wilayah prov Banten, tinggal bagaiman menekan dengan Perda yang minggu ini disahkan," ujar Andika.

Andika menyebutkan, pengetatan akan dilakukan seperti awal PSBB di Tangerang Raya seperti pembatasan jam oprasional mall, 75 persen pegawai WFH, restoran buka tapi take away.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Pemerintah Berharap Kendalikan Kasus Covid-19 Lebih Cepat

Terkait mobilitas masyarakat keluar masuk ke ke wilayah Tangerang Raya maupun keluar kota masih dibahas dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Dari sisi pengetatan disipilin seperti PSBB awal diterapkan, ada benerapa poin yang dilarang. Aturan sama yang seperti diterapkan awal," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com