Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur, Wagub dan Sekda Kalbar Tak Bisa Divaksin Covid-19

Kompas.com - 07/01/2021, 15:25 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengaku tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.

Begitu juga dengan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Sekretaris Daerah Kalbar Leysandri.

Ketiga pejabat ini tidak bisa divaksin karena pernah terinfeksi virus corona atau Covid-19.

“Saya sudah daftar, tapi tidak bisa, karena pernah terjangkit. Pak Wagub dan Pak Sekda juga tidak bisa,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).

Baca juga: Gubernur Kalbar Kaji Perpanjangan Syarat Tes PCR di Bandara Supadio Pontianak

Kendati demikian, lanjut Sutarmidji, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat Kalbar sudah menyatakan kesiapannya untuk menerima vaksin.

Misalnya Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dan Wakapolda Kalbar Brigjen Asep Safrudin.

“Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Balai Pegawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Sutarmidji.

Sutarmidji menegaskan, jika merujuk dengan undang-undang, vaksin merupakan suatu hal yang wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.

“Orang yang divaksin akan membentuk antibodi sehingga terhindar dari Covid-19. Kata Pak Ridwan Kamil, antibodi akan terbentuk setelah hari ke-28,” ujar Sutarmidji.

Baca juga: Kadinkes Kalbar: Tak Ada Paksaan dan Sanksi bagi yang Menolak Vaksin, tapi...

Diberitakan, sebanyak 10.000 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), Selasa (5/1/2021) pagi.

Dari bandara, vaksin tersebut disimpan di cold room milik Dinas Kesehatan Kalbar.

Satgas Covid-19 Kalbar belum bisa mendistribusikan vaksin tersebut ke kabupaten dan kota di Kalbar, sebab masih menunggu surat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com